Alat Pelindung Diri (APD) merupakan perangkat keselamatan yang pekerja gunakan untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya di lingkungan kerja. Termasuk pakaian dan aksesori lainnya yang di rancang untuk membentuk penghalang terhadap risiko di tempat kerja. Penggunaan APD dapat meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Sesuai dengan regulasi ini, pengusaha memiliki kewajiban untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau peraturan yang berlaku (PERMENAKERTRANS RI No. 8 tahun 2010). Upaya teknis dalam pengamanan tempat kerja, mesin, peralatan, dan lingkungan kerja harus di utamakan untuk memastikan perlindungan keselamatan pekerja.
Kriteria Alat Pelindung Diri (APD)
Penggunaan APD harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kenyamanan, tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan memberikan perlindungan efektif terhadap berbagai jenis bahaya. Pakaian kerja juga harus di anggap sebagai alat perlindungan terhadap risiko kecelakaan. Pekerja pria yang berurusan dengan mesin sebaiknya memakai lengan pendek, pakaian yang pas di dada dan punggung, tanpa dasi, dan tanpa lipatan atau kerutan yang dapat menyebabkan risiko. Pekerja wanita sebaiknya menggunakan celana panjang, jaring atau ikat rambut, pakaian yang pas, dan menghindari perhiasan. Meskipun pakaian kerja sintesis efektif melawan bahan kimia korosif, namun dapat berbahaya di lingkungan kerja dengan risiko meledak akibat aliran listrik statis. Program perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja mencakup pengenalan, evaluasi, dan pengendalian berbagai bahaya di lingkungan kerja. Hal ini dengan tujuan meminimalkan kemungkinan kejadian yang tidak di inginkan dan mengurangi dampaknya terhadap para pekerja.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD)
Peraturan mengenai alat pelindung diri di atur oleh peraturan pelaksanaan UU No. 1 tahun 1970, seperti yang di jelaskan dalam instruksi Menteri Tenaga Kerja No.Ins. 2/M/BW/BK/1984 yang menetapkan pengesahan Alat Pelindung Diri (APD), Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.Ins. 05/M/BW/97 yang mengatur pengawasan APD, Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE 05/BW/97 tentang penggunaan APD, dan Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE 06/BW/97 yang mengatur pendaftaran APD. Instruksi dan Surat Edaran ini memiliki peran dalam mengatur aspek pengesahan, pengawasan, dan penggunaan APD. Jenis APD yang di atur meliputi perlindungan untuk kepala, telinga, wajah, pernafasan, pakaian kerja, sarung tangan, kaki, sabuk pengaman, dan lainnya. Dalam klasifikasi, berbagai jenis APD di kategorikan berdasarkan bagian tubuh yang di lindungi:
Perlindungan Kepala
Perlindungan terhadap kepala saat bekerja dilakukan untuk melindungi kepala dari dampak benda jatuh, terantuk, percikan bahan kimia dan bahaya listrik. Apabila perlindungan kepala di gunakan untuk beberapa kondisi kerja khusus, maka penggunaan alat pelindung tersebut harus mengacu terhadap Occupational Safety and health Administration (OSHA) Section 1910.135 dan persyaratan khusus pada standar-standar lainnya. Biro Statistik Ketenagakerjaan Amerika melaporkan bahwa pada tahun 2010 hampir semua pekerja yang mengalami cedera kepala tidak memakai pelindung kepala, karena pemakaian pelindung ini tidak di wajibkan oleh para pemilik perusahaan atau pimpinan perusahaan. Hanya 16% dari pekerja yang cedera umumnya hanya luka atau memar ketika mereka menggunakan safety helmet (topi keselamatan), sedangkan yang lainnya selamat. Occupational Safety and health Administration (OSHA) mensyaratkan perlindungan kepala saat bekerja. Khususnya pada lingkungan kerja yang memiliki risiko cedera terhadap kepala. Pemilik dan pimpinan perusahaan harus memutuskan di mana perlindungan kepala di perlukan di lokasi kerja dan menetapkannya sebagai peraturan yang harus di taati.
-
Ketentuan Perlindungan Kepala
Berikut ini adalah ketentuan safety helmet dengan mengacu kepada standar ANSI Z89.1-1981. Helm Tipe I memiliki pinggiran yang kontinu dengan lebar sedikitnya 1 ¼ inchi. Memenuhi persyaratan American National Standards Institute (ANSI) terhadap tumbukan dari atas (vertical impact) dan persyaratan daya tahan tembus (penetration). Helm Tipe II tanpa pinggiran tetapi dengan ujung bagian depan yang melebar maju dari cangkangnya (seperti topi). Memenuhi persyaratan baik tumbukan dari atas (vertical impact) maupun dari samping (lateral impact). Bagian dalamnya terdapat busa terbuat dari Expanded Polystyrene (EPS). Semua helm memiliki tali pengikat dari plastik, webbing bergelombang atau bahan serupa yang membentuk penyangga untuk ventilasi dan suspensi.
Perlindungan Muka dan Mata
Hasil studi menyatakan bahwa lebih dari 70% cedera mata di akibatkan karena benda yang terbang atau jatuh. Sedangkan terkena percikan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan lebih dari 20% cedera. Perlindungan mata dan muka dari cedera oleh benda-benda fisik dan kimia. Persyaratan dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) mengenai alat pelindung ini, yaitu: Setiap pekerja harus menggunakan pelindung mata atau muka yang tepat. Ini dilakukan ketika terekspos atau terpapar pada bahaya terhadap mata atau muka dari partikel-partikel yang beterbangan, logam cair, bahaya kimia cair, asam atau caustic liquid, gas kimiawi atau asap, atau radiasi cahaya yang dapat menyebabkan cedera atau kerusakan. Protektor samping yang dapat di lepas dapat memenuhi persyaratan berkaitan dari bagian ini. Setiap pekerja harus menggunakan perlengkapan dengan lensa gelap yang mempunyai perlindungan/shade number (tingkat kegelapan) yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan agar terlindung dari radiasi cahaya yang membuat bahaya.
-
Ketentuan Perlindungan Muka dan Mata
Penggunaan alat pelindung mata harus di sesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada agar dapat memberikan perlindungan maksimum bagi penggunanya. Faktor-faktor yang di pertimbangkan dalam pemilihan alat pelindung meliputi perlindungan yang di berikan, kenyamanan penggunaan, dan mudah dalam perbaikannya. Face shield (pelindung untuk muka) tidak di anjurkan oleh ANSI Z87.1 sebagai perlindungan utama terhadap mata dari dampak/bahaya yang ada. Untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh dari bahaya, penggunaan face shield dapat di gabungkan dengan alat perlindungan mata. Perlindungan terhadap kepala dan wajah dari percikan atau cipratan bahan kimia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Perlindungan yang baik diberikan oleh penutup/hood (seperti helm) yang terbuat dari bahan tahan kimia yang di lengkapi dengan jendela kaca atau plastik untuk dapat melihat.
Pentingnya pemilihan dan penggunaan APD yang tepat tidak hanya berdampak pada keselamatan pekerja. Tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan K3. Hal ini menekankan bahwa penggunaan APD dapat meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, di harapkan perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi seluruh pekerja. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga merupakan investasi dalam produktivitas dan kesejahteraan bersama.
Baca Artikel Lainnya:
Mengapa Safety Harness Penting di Lingkungan Kerja dengan Risiko Tinggi Terjatuh?