Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan pekerja di berbagai sektor industri. Berdasarkan PERMENAKER No. 08 Tahun 2010, APD memiliki fungsi utama untuk melindungi individu dengan cara mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di lingkungan kerja. Namun, seringkali penggunaan APD dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan membatasi gerakan serta sensoris penggunanya. Oleh karena itu, pemilihan APD yang tepat menjadi kunci untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut. Beberapa hal yang harus di perhatikan saat memilih APD:
-
Melindungi dari Potensi Bahaya yang Dapat Menimbulkan Risiko
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, terjadi peningkatan kecelakaan kerja dari 221.740 kasus pada tahun 2020 menjadi 234.370 kasus pada tahun 2021. Ini terus naik hingga November 2022 dengan 265.334 kasus. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang di wajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun PP No. 50 Tahun 2012. Dalam hal ini APD yang efektif harus mampu melindungi individu terhadap risiko dari potensi bahaya yang mungkin di hadapi oleh pekerja. Penilaian risiko dapat di lakukan dengan beberapa metode. Di antaranya what if/check list, HAZOPS, FMEA, FTA, ETA, JHA, Qualitative Risk Assessment, Semi Quantitative Risk Assessment, Quantitative Risk Assessment, dan metode lainnya.
-
Kenyamanan Penggunaan APD Untuk Durasi Panjang
Pilihlah APD yang dapat di gunakan sesering mungkin tanpa menyebabkan rasa tidak nyaman berlebihan. Rasa tidak nyaman saat menggunakan APD akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan risiko lain bagi pekerja. Ketersediaan ukuran yang sesuai, desain ergonomis, dan bahan yang nyaman perlu menjadi pertimbangan utama. Hal ini agar pekerja dapat melakukan tugasnya dengan optimal. Beberapa jenis APD atau perlengkapan safety adalah sarung tangan, safety shoes, safety helmet, safety glassess, baju pelindung, alat pelindung telinga (ear muff atau ear plug), safety harness, alat pelindung pernafasan (masker atau respirator), alat pengukuran, Safety Contained Breathing Apparatus (SCBA), lock out tag out, P3K, safety sign dan lainnya.
-
Desain dan Konstruksi APD Memenuhi Faktor Ergonomi
Sesuai PERMENAKER No. 05 Tahun 2018, bahwa setiap pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan (K3) lingkungan kerja. Dari beberapa syarat yang ada, di antaranya adalah faktor ergonomi. Faktor ergonomi merupakan elemen yang dapat memengaruhi produktivitas pekerja. Di sebabkan oleh ketidakcocokan antara lingkungan kerja, termasuk metode kerja, postur kerja, peralatan kerja, dan beban angkat yang di terapkan pada pekerja. Maka dari itu, pilihlah APD yang sesuai dengan antropometri pekerja dan ergonomis. Di desain ringan untuk di gunakan, sehingga tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris penggunanya saat bekerja. Berdasarkan PERMENAKER No. 08 Tahun 2010, pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang di sediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
-
Keaslian Produk APD (Original)
Keaslian produk harus menjadi pertimbangan untuk membeli APD. Hal ini juga merupakan salah satu hal yang harus di perhatikan saat memilih APD. Pilihlah brand dan seller yang terpercaya saat membeli APD untuk menjamin keasliannya. Pembelian APD dapat di lakukan pada distributor perlengkapan safety dan toko perlengkapan safety. Keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Perlu di ketahui keaslian APD sangat berhubungan dengan kualitas bahan, fungsionalitas, dan kemampuan perlindungan. Dengan memprioritaskan keaslian, dapat di pastikan bahwa APD yang di pilih tahan lama dan tidak mudah rusak.
-
Ketersediaan Garansi Produk APD
Pastikan produk APD yang di beli memiliki garansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa APD selalu dapat di pertahankan dalam kondisi optimal. Serta dapat segera di perbaiki atau di ganti jika di perlukan. Klaim garansi dapat dilakukan jika APD yang di beli mengalami kerusakan atau masalah lainnya, tetapi kerusakan tersebut tidak di sebabkan oleh kesalahan manusia (human error) seperti jatuh, terkena air, atau patah. Garansi memiliki berbagai jenis, termasuk garansi distributor, garansi toko, dan garansi lainnya. Untuk garansi toko perlengkapan safety sendiri biasanya di berikan oleh toko secara khusus tanpa harus menghilangkan garansi aslinya.
-
Memenuhi Standar Keselamatan (Approval)
Setiap negara memiliki peraturan dan standarisasi masing-masing untuk kategori Alat Pelidung Diri (APD). APD harus memenuhi standar keselamatan (approval) yang berlaku secara global (dalam negeri) atau standar yang berlaku secara internasional (jika produk diproduksi di luar negeri). Standar (approval) untuk APD, diantaranya SNI (Indonesia), ANSI (American), CSA (Canada), EU (European), IRAM (Argentina), dan standar (approval) lainnya yang telah diakui dunia. Dibutuhkan produk APD yang berkualitas tinggi untuk memenuhi standar (approval) yang ditetapkan. Verifikasi bahwa produk telah diuji dan bersertifikasi dilakukan sesuai dengan standar (approval) yang berlaku di industri atau wilayah kerja.
Dengan mengetahui beberapa hal yang harus di perhatikan saat memilih APD, di harapkan pengambilan keputusan dalam memilih APD dapat di lakukan secara cermat. Tujuannya adalah agar pemilihan APD tidak hanya meningkatkan perlindungan terhadap risiko dari potensi bahaya di lingkungan kerja. Tetapi juga memastikan kenyamanan dan produktivitas para pekerja. Setiap sektor industri harus menyadari betapa pentingnya memilih APD yang sesuai. Karena pekerja memiliki hak untuk menolak pekerjaan jika APD yang di sediakan tidak sesuai dengan ketentuan PERMENAKER No. 08 Tahun 2010.